Blog

Hima: Konsep Konservasi Lingkungan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang penting dan relevan untuk melindungi alam dan lingkungan. Konsep tersebut disebut “Hima”, yang bermakna perlindungan atau pembatasan. Hima dalam Islam mengacu pada prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan sumber daya alam serta menjaga keseimbangan ekologi. Oleh karena itu istilah Hima bisa saja bermakna taman nasional, hutan lindung, suaka margasatwa, dll (Mangunjaya, Peradaban Islamia Vol III No.2: 2007).  

Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, konsep Hima telah diterapkan dengan jelas. Nabi Muhammad SAW mengatur perlindungan terhadap berbagai aspek lingkungan, seperti hutan, padang rumput, dan sumber air. Beliau secara tegas menyatakan bahwa memperkosa atau merusak alam adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.  

Hima merupakan kasawan lindung yang dibuat oleh Rasullah dan diakui oleh FAO sebagai contoh perngelolaan kawasan lindung paling tua bertahan di dunia (Mangunjaya, Peradaban Islamia Vol III No.2: 2007). Salah satu Hima terluas yang dibangun pada masa Khalifah Umar ibn Khatab yaitu Hima al-Rabadha, sedangkan Hima yang ditetpkan oleh Rasullah SAW yaitu Hima an-Naqi yang terletak disekitar Kota Madinah. Diwilayah itu Rasullah SAW melarang berburu binatang pada radius empat mil.  

Salah satu hadis yang menggambarkan pentingnya konsep Hima yaitu, Rasullaah SAW bersabda, tempat tinggal yang paling menyenangkan adalah hima, andai saja di sana tak terdapat banyak ular (HR Nasa’i). Dalam lokasi Hima, Nabi mengajarkan kepada umatnya untuk tidak mengembala binatang ternak dan memburu binatang-binatang yang ada.  

Konsep Hima juga mencakup pemeliharaan keanekaragaman hayati. Islam mengajarkan bahwa setiap makhluk hidup memiliki tempatnya dalam ekosistem, dan manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan ekologi tersebut. Larangan dalam Islam terhadap perburuan berlebihan, penggundulan hutan yang tidak terkendali, serta pencemaran lingkungan adalah contoh konkret dari penerapan konsep Hima. 

Selain itu, Islam mendorong umatnya untuk menjadi pengelola yang bijak terhadap sumber daya alam. Umat Muslim diajarkan untuk menggunakan sumber daya alam dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab mereka sebagai khalifah (pengelola) di bumi. Hal ini mencakup prinsip-prinsip penggunaan yang berkelanjutan dan menghindari pemborosan atau eksploitasi yang berlebihan. 

Dalam konteks modern, konsep Hima memiliki relevansi yang besar dalam menghadapi tantangan lingkungan global. Di tengah perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, ajaran Islam tentang perlindungan lingkungan dapat menjadi pedoman bagi umatnya dalam mengambil tindakan nyata untuk menjaga bumi ini. 

Penerapan konsep Hima dalam kehidupan sehari-hari umat Islam dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mendukung energi terbarukan, dan memelihara ekosistem lokal. Selain itu, pendidikan dan kesadaran lingkungan yang ditanamkan dalam masyarakat Muslim juga merupakan langkah penting untuk memperkuat konsep Hima. 

Pada bulan Februari 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatawa Nomor 86/2023 tentang hukum pengendalian perubahan ikloim global. Fatwa tersebut berisi pencegahan terjadinya krisis iklim yakni mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), pembakaran hutan. Fatwa ini merupakan salah satu bentuk modern dalam penerapan hima di Indonesia.  

Dengan memahami dan menerapkan konsep Hima dalam kehidupan mereka, umat Islam dapat menjadi agen perubahan positif dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Konsep ini tidak hanya relevan dalam konteks spiritual dan moral, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. 

 

 

Syarifudin I Social Development Specialist Gaia Indonesia

Latest Article

Social Links