Program
Investasi Kehutanan Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lestari Berbasis Masyarakat
dan Pengembangan Kelembagaan
dilatarbelakangi oleh pertama pembangunan KPH bersifat transformatif
dan berdampak jangka
panjang, kedua KPH adalah driver (degradasi, deforestasi dan
penurunan kualitas hutan) ketiga KPH sebagai lokus implementasi REDD
& Pengelolaan Hutan Lestari, keempat KPH menjadi pintu bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tujuan pertama mendorong transformatif tata kelola kehutanan melalui KPH dan tujuan kedua Membangun kelembagaan dan kapasitas daerah (kemitraan ) yang memiliki ouput diantaranya :
1. Penguatan
kebijakan dan regulasi;
2. Terbangunnya
platform pengembangan informasi dan pengetahuan;
3. Peningkatan
praktek pengelolaan hutan di tingkat tapak (KPH).
Spesialis Safeguards Sosial Yunior di Unit Pendukung Daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban safeguards sosial yang ditetapkan dalam ESMF atas kegiatan-kegiatan di KPH khususnya pada Komponen 3 perbaikan praktek manajemen hutan di area KPH pada subkomponen 3.2 Pemberdayaan masyarakat.
Terkait hal itu
Sosial Junior Safeguard yang menjadi suporting unit di level daerah atau tapak
membantu serta berupaya mewujudkan tujuan dan ouput yang ingin dicapai oleh FIP
II bekerjasama dengan KPH Dampelas Tinombo untuk mewujudkan perbaikan praktek
manajemen hutan di area KPH pada subkomponen 3.2 pemberdayaan masyarakat.
KPH Dampelas
Tinombo sebagai KPH yang mendapat dukungan dari FIP II memiliki 10 desa
terpilih untuk menjadi wilayah intervensi implementasi FIP II dan dalam proses
perjalanannya FIP II telah melakukan beberapa tahapan dalam menyiapkan program
pemberdayaan masyarakat berbasis potensi sumberdaya hutan yang dimiliki oleh
KPH Dampelas Tinombo.
Sosial Junior
Safeguard bersama KPH Dampelas Tinombo
terlibat aktif dalam pemilihan dan seleksi terhadap kelompok-kelompok
yang menjadi sasaran pemberdayaan di wilayah 10 desa terpilih yang kelak akan
mengelola usaha kelompok sesuai potensi yang ada melalui dukungan pendanaan FIP
II. Proses tersebut memang tak mudah akan tetapi keterlibatan Suporting Unit,
KPH dan rimbawan telah membawa dan menghasilkan kelompok-kelompok tani hutan terpilih.
Proses ini
terdokumentasikan dan terpublikasikan melalui media online dan cetak sebagai
salah satu pengembangan sistem keterbukaan dan informasi ke publik terkait
proses seleksi proposal kelompok tani hutan yang mengajukan pendanaan usaha
melalui dukungan FIP II adapun link media online sebagai berikut
https://mercusuar.web.id/12-kth-presentasekan-proposal-usaha/
http://metrosulawesi.id/2019/03/27/12-kth-presentasikan-proposal-usaha/
http://media.alkhairaat.id/12-kth-presentasekan-proposal-usaha-di-hadapan-tim-penilai/