Program Investasi Kehutanan Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lestari Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan dilatarbelakangi oleh pertama pembangunan KPH bersifat transformatif dan berdampak jangka panjang, kedua KPH adalah driver (degradasi, deforestasi dan penurunan kualitas hutan) ketiga KPH sebagai lokus implementasi REDD & Pengelolaan Hutan Lestari, keempat KPH menjadi pintu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tujuan pertama mendorong transformatif tata kelola kehutanan melalui KPH dan tujuan kedua Membangun kelembagaan dan kapasitas daerah (kemitraan ) yang memiliki ouput diantaranya :
- Penguatan kebijakan dan regulasi;
- Terbangunnya platform pengembangan informasi dan pengetahuan;
- Peningkatan praktek pengelolaan hutan di tingkat tapak (KPH).
Spesialis Safeguards Sosial Yunior di Unit Pendukung Daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban safeguards sosial yang ditetapkan dalam ESMF atas kegiatan-kegiatan di KPH khususnya pada Komponen 3 perbaikan praktek manajemen hutan di area KPH pada subkomponen 3.2 pemberdayaan masyarakat.
Terkait hal itu Sosial Junior Safeguard yang menjadi suporting unit di level daerah atau tapak membantu serta berupaya mewujudkan tujuan dan ouput yang ingin dicapai oleh FIP II bekerjasama dengan KPH Dampelas Tinombo untuk mewujudkan perbaikan praktek manajemen hutan di area KPH pada subkomponen 3.2 pemberdayaan masyarakat.
KPH Dampelas Tinombo sebagai KPH yang mendapat dukungan dari FIP II memiliki 10 desa terpilih untuk menjadi wilayah intervensi implementasi FIP II dan dalam proses perjalanannya FIP II telah melakukan beberapa tahapan dalam menyiapkan program pemberdayaan masyarakat berbasis potensi sumberdaya hutan yang dimiliki oleh KPH Dampelas Tinombo.
Sosial Junior Safeguard bersama KPH Dampelas Tinombo terlibat aktif dalam pemilihan dan seleksi terhadap kelompok-kelompok yang menjadi sasaran pemberdayaan di wilayah 10 desa terpilih yang kelak akan mengelola usaha kelompok sesuai potensi yang ada melalui dukungan pendanaan FIP II. Proses tersebut memang tak mudah akan tetapi keterlibatan Suporting Unit, KPH dan rimbawan telah membawa dan menghasilkan kelompok-kelompok tani hutan terpilih.
Proses ini terdokumentasikan dan terpublikasikan melalui media online dan cetak sebagai salah satu pengembangan sistem keterbukaan dan informasi ke publik terkait proses seleksi proposal kelompok tani hutan yang mengajukan pendanaan usaha melalui dukungan FIP II adapun link media online sebagai berikut
https://mercusuar.web.id/12-kth-presentasekan-proposal-usaha/
http://metrosulawesi.id/2019/03/27/12-kth-presentasikan-proposal-usaha/
http://media.alkhairaat.id/12-kth-presentasekan-proposal-usaha-di-hadapan-tim-penilai/
Subarkah