NEWS

Di Balik Stigma Pembakar Hutan: Memahami Hubungan Masyarakat Dayak dengan Hutan

Ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, praktik berladang masyarakat adat kerap ikut menjadi sorotan. Namun, apakah penggunaan api dalam sistem pertanian tradisional dapat begitu saja disamakan dengan perusakan hutan? Memahami hubungan masyarakat Dayak dengan hutan membutuhkan cara pandang yang lebih mendalam, melampaui stigma dan romantisasi.

Hutan bagi banyak komunitas Dayak bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan merupakan bagian dari ruang hidup yang menyediakan pangan, bahan bangunan, obat-obatan, sumber penghidupan, serta tempat berlangsungnya hubungan sosial dan budaya. Pengetahuan mengenai tanah, tanaman, musim, dan pemanfaatan sumber daya diwariskan serta terus berkembang melalui pengalaman antargenerasi.

Namun, hubungan tersebut sering kali dipahami secara sederhana. Ketika praktik membuka ladang dengan api menjadi perhatian publik, masyarakat adat dapat ditempatkan dalam kategori yang sama dengan pelaku pembakaran hutan untuk kepentingan pembukaan lahan skala besar. Padahal, tujuan, cara pengelolaan, skala, serta dampak dari berbagai praktik tersebut tidak selalu sama.

Persoalan ini telah lama menjadi perhatian para peneliti. Dalam kajiannya mengenai masyarakat Dayak Kantu di Kalimantan Barat, antropolog Michael R. Dove (1985) menjelaskan bahwa sistem pertanian berpindah masyarakat Dayak merupakan bagian dari strategi penghidupan yang kompleks. Penelitian tersebut menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami bahwa praktik berladang tidak dapat dinilai hanya dari kegiatan pembukaan lahan, tetapi perlu dilihat dalam keseluruhan sistem sosial, ekonomi, dan ekologinya.

Berladang Bukan Sekadar Membuka Lahan

Salah satu praktik yang dikenal pada sejumlah komunitas Dayak adalah pertanian gilir-balik (shifting cultivation). Istilah ini merujuk pada sistem pertanian ketika suatu lahan dibuka dan ditanami selama periode tertentu, kemudian dibiarkan beristirahat atau mengalami pemulihan vegetasi sebelum kembali dimanfaatkan. Dalam beberapa sistem, petani berpindah ke lahan lain selama masa pemulihan tersebut, sehingga kegiatan pertanian berlangsung dalam suatu siklus penggunaan lahan.

Pertanian gilir-balik sering pula disebut swidden agriculture. Apabila pembukaan lahan dilakukan dengan menebang dan membakar vegetasi, praktik tersebut dikenal sebagai slash-and-burn. Namun, kedua istilah tersebut tidak sepenuhnya sama: shifting cultivation menjelaskan sistem pertanian secara keseluruhan, sedangkan slash-and-burn merujuk pada salah satu metode pembukaan lahannya. Tidak semua sistem pertanian gilir-balik menggunakan api.

Dalam sistem yang memiliki masa bera, lahan tidak ditinggalkan tanpa tujuan. Vegetasi yang tumbuh kembali dapat membantu pemulihan kesuburan tanah dan menyediakan berbagai sumber daya bagi masyarakat. Karena itu, keberhasilan sistem ini perlu dipahami melalui keseluruhan siklusnya, termasuk pemilihan lahan, masa tanam, masa bera, dan pengelolaan vegetasi.

Penelitian Martha E. Siahaya, Thomas R. Hutauruk, Hendrik S. E. S. Aponno, Jan W. Hatulesila, dan Afif B. Mardhanie (2016) terhadap masyarakat Dayak Tunjung di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa pertanian gilir-balik berkaitan erat dengan pengetahuan ekologis tradisional. Pengetahuan tersebut mencakup pemilihan lokasi, klasifikasi tanah, tanda-tanda alam, serta pengelolaan tanaman pangan yang terhubung dengan proses suksesi hutan.

Penelitian lain oleh U. A. Pribadi, Supriatna, Rokhmatulloh, dan F. Afdhalia (2020) mengenai masyarakat Dayak Iban di Desa Mensiau, Kalimantan Barat, menggambarkan tahapan pertanian gilir-balik mulai dari pembukaan lahan, penanaman padi, hingga pemulihan vegetasi. Dengan menggunakan data UAV dan Landsat, penelitian tersebut menunjukkan bahwa siklus pemulihan vegetasi merupakan bagian penting dari sistem penggunaan lahan masyarakat.

Kedua penelitian tersebut memperlihatkan bahwa pertanian gilir-balik tidak dapat dipahami hanya sebagai kegiatan membuka hutan. Sistem ini memiliki dimensi pengetahuan, pengelolaan ruang, produksi pangan, dan pemulihan vegetasi yang perlu dinilai secara bersama.

Api, Aturan Adat, dan Pengendalian Risiko

Penggunaan api dalam sebagian sistem berladang memiliki fungsi tertentu, termasuk membersihkan biomassa dan menyediakan unsur hara melalui abu. Namun, penggunaan api tidak berarti dilakukan tanpa aturan.

Dalam tulisan John Bamba dan Aries Munandar (2023) mengenai inovasi pertanian masyarakat Dayak di Kalimantan Barat, dijelaskan bahwa praktik berladang pada komunitas Dayak Jalai mencakup pengendalian api melalui pembuatan sekat bakar, pengawasan bersama, serta penerapan sanksi adat apabila api merusak ladang atau hutan milik pihak lain. Kajian tersebut juga membahas sistem dahas atau pedahasan, yaitu bentuk pengelolaan lahan yang memadukan pertanian, tanaman tahunan, dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.

Pengetahuan lokal mengenai pencegahan kebakaran juga didokumentasikan oleh Suhardiman, Hidayat, Applegate, dan Colfer (2002) dalam manual pengelolaan hutan dan lahan masyarakat Dayak Kenyah Uma’ Jalan di Kutai Timur. Publikasi CIFOR tersebut memadukan pengetahuan tradisional dengan ilmu kehutanan dan pertanian, termasuk dalam persiapan lahan, pengelolaan hutan masyarakat, dan pencegahan kebakaran.

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan api dalam praktik tradisional dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang memiliki aturan dan mekanisme pengendalian. Akan tetapi, keberadaan aturan adat tidak berarti risiko kebakaran selalu dapat dihilangkan. Efektivitas pengendalian tetap bergantung pada kondisi cuaca, jenis vegetasi, karakteristik lahan, kesiapan masyarakat, dan perubahan lingkungan yang terjadi.

Mengapa Stigma Dapat Menyesatkan?

Menyederhanakan penyebab kebakaran menjadi persoalan kebiasaan suatu kelompok masyarakat dapat mengaburkan faktor-faktor lain yang berpengaruh. Kebakaran hutan dan lahan dapat berkaitan dengan kondisi iklim, perubahan penggunaan lahan, pengeringan gambut, aktivitas ekonomi, tata kelola kawasan, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan.

Penelitian Ryan B. Edwards, Rosamond L. Naylor, Matthew M. Higgins, dan Walter P. Falcon (2020) dalam World Development menganalisis penyebab kebakaran hutan Indonesia menggunakan data geospasial, iklim, dan administrasi pada tingkat kabupaten serta desa. Mereka menemukan bahwa El Niño menjelaskan sebagian besar variasi kebakaran antar-tahun, sementara pembentukan daerah administratif baru, perkembangan ekonomi wilayah, dan kondisi sosial-ekonomi desa juga berkaitan dengan pola kebakaran.

Penelitian tersebut tidak menyimpulkan bahwa masyarakat tidak pernah menjadi sumber penyalaan api. Sebaliknya, hasilnya menunjukkan bahwa kebakaran merupakan persoalan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor dan tidak dapat dijelaskan melalui satu penyebab tunggal.

Karena itu, penilaian terhadap suatu kejadian kebakaran perlu didasarkan pada bukti mengenai lokasi, penyebab, pelaku, kondisi lingkungan, serta faktor yang memungkinkan api menyebar. Praktik berladang tradisional, kelalaian dalam penggunaan api, dan pembukaan lahan skala besar perlu dibedakan berdasarkan karakteristik serta dampaknya, bukan disamakan melalui identitas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Mengkritisi stigma bukan berarti meniadakan risiko penggunaan api, melainkan memastikan bahwa persoalan kebakaran dipahami secara lebih tepat dan ditangani secara adil.

Pengetahuan Lokal dan Perubahan Lanskap

Mengakui nilai pengetahuan lokal bukan berarti menganggap seluruh praktik tradisional selalu berkelanjutan dalam setiap keadaan. Kondisi yang memungkinkan suatu sistem berladang berjalan pada masa lalu dapat berubah akibat berkurangnya ruang kelola, perubahan tutupan lahan, tekanan ekonomi, pertumbuhan penduduk, maupun perubahan iklim.

Masa bera yang semakin pendek, misalnya, dapat mengurangi kesempatan vegetasi dan kesuburan tanah untuk pulih. Penggunaan api pada lanskap yang semakin kering atau mengalami degradasi juga dapat menghadirkan risiko yang berbeda dibandingkan kondisi sebelumnya.

Kajian Bamba dan Munandar (2023) menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan serta berkurangnya ruang bagi sistem pertanian tradisional telah memengaruhi kehidupan sejumlah komunitas Dayak di Kalimantan Barat. Dalam konteks tersebut, masyarakat mengembangkan berbagai bentuk inovasi pengelolaan lahan, termasuk penguatan sistem dahas, untuk mempertahankan penghidupan sekaligus memulihkan lahan yang mengalami degradasi.

Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah suatu praktik bersifat tradisional, tetapi juga bagaimana praktik tersebut berlangsung saat ini, dalam kondisi ekologis seperti apa, dan perubahan apa yang diperlukan agar penghidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan dapat tetap terjaga.

Pendekatan ini memungkinkan pengetahuan lokal dan ilmu pengetahuan saling melengkapi, bukan ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Ketika Kebijakan Bertemu dengan Kebutuhan Hidup

Persoalan berladang juga tidak dapat dipisahkan dari ketahanan pangan dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. Bagi sebagian rumah tangga, ladang bukan hanya sumber pendapatan, tetapi juga tempat menghasilkan pangan untuk konsumsi keluarga.

Kebijakan pengendalian kebakaran karena itu perlu mempertimbangkan bagaimana masyarakat dapat terus memenuhi kebutuhan hidupnya. Larangan atau pembatasan yang tidak disertai pemahaman terhadap sistem penghidupan berisiko menciptakan kesulitan baru, sementara pendekatan yang mengabaikan risiko ekologis juga tidak dapat menjadi solusi.

Penelitian Wa Dini dan Muhammad Arifin (2024) mengenai komunitas Dayak Lepoq di Desa Lung Anai, Kutai Kartanegara, memperlihatkan beragam respons masyarakat terhadap kebijakan pelarangan pembakaran lahan. Melalui observasi dan wawancara mendalam, penelitian tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat mengembangkan strategi untuk mempertahankan praktik penghidupan dan tradisinya di tengah perubahan kebijakan.

Temuan tersebut menegaskan pentingnya memahami praktik sosial, kebutuhan pangan, dan strategi penghidupan masyarakat ketika merancang kebijakan pengelolaan lingkungan. Dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait diperlukan untuk mengidentifikasi praktik yang dapat dipertahankan, risiko yang perlu dikurangi, serta alternatif yang sesuai dengan kondisi lokal.

Pengakuan terhadap pengetahuan masyarakat tidak menghapus kebutuhan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mencegah kebakaran yang membahayakan lingkungan maupun masyarakat lain. Sebaliknya, kebijakan yang efektif perlu menggabungkan perlindungan ekologis dengan pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.

Dari Stigma Menuju Pengelolaan Hutan yang Lebih Adil

Masyarakat Dayak bukan kelompok yang homogen. Setiap komunitas memiliki sejarah, aturan adat, sistem penghidupan, dan hubungan dengan hutan yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menggambarkan seluruh masyarakat Dayak sebagai perusak hutan, sebagaimana tidak tepat pula menganggap seluruh praktik mereka selalu bebas dari dampak lingkungan.

Yang diperlukan adalah pemahaman berdasarkan konteks dan bukti. Dalam perencanaan proyek kehutanan, hal tersebut dapat dilakukan melalui pengenalan sistem penghidupan, pemetaan penggunaan lahan, pemahaman terhadap aturan adat, konsultasi yang bermakna, serta analisis mengenai bagaimana perubahan pengelolaan kawasan memengaruhi masyarakat.

Pendekatan sosial yang baik juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjelaskan pengetahuan, kebutuhan, dan kekhawatirannya sendiri. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi atau objek pengawasan, tetapi sebagai pihak yang memiliki pengalaman dan kapasitas untuk berkontribusi dalam pengelolaan hutan.

Memahami hubungan masyarakat dengan lingkungan merupakan bagian penting dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan. Melalui social assessment, keterlibatan pemangku kepentingan, serta monitoring dan evaluasi, pendekatan berbasis bukti dapat membantu merancang program yang mempertimbangkan kondisi ekologis sekaligus realitas sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menjaga hutan tidak seharusnya dimulai dengan menyederhanakan siapa yang dianggap merusaknya. Upaya tersebut perlu dimulai dengan memahami bagaimana hutan digunakan, siapa yang bergantung padanya, perubahan apa yang sedang terjadi, dan bagaimana berbagai pihak dapat bekerja bersama untuk mengurangi risiko.

Sebab, memahami masyarakat yang hidup bersama hutan merupakan bagian dari memahami hutan itu sendiri.

 

Penulis : Syarifudin/ Social Development Specialist Gaia Indonesia

Referensi

Bamba, J., & Munandar, A. (2023). Dahas: Innovations in shifting cultivation by the Dayak of West Kalimantan to fight deforestation and climate change. Dalam M. Cairns (Ed.), Farmer Innovations and Best Practices by Shifting Cultivators in Asia-Pacific (hlm. 307–328). CABI. DOI: 10.1079/9781800620117.0015

Dini, W., & Arifin, M. (2024). Siasat Kebudayaan Komunitas Adat Dayak Lepoq terhadap Kebijakan Pelarangan Membakar Lahan di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Sasdaya: Gadjah Mada Journal of Humanities, 8(2), 256–270. DOI: 10.22146/sasdaya.13072

Dove, M. R. (1985). Swidden Agriculture in Indonesia: The Subsistence Strategies of the Kalimantan Kantu’. Mouton Publishers.

Edwards, R. B., Naylor, R. L., Higgins, M. M., & Falcon, W. P. (2020). Causes of Indonesia’s forest fires. World Development, 127, 104717. DOI: 10.1016/j.worlddev.2019.104717

Pribadi, U. A., Supriatna, Rokhmatulloh, & Afdhalia, F. (2020). Dayak Iban Tribe shifting cultivation system pattern using unmaned aerial vehicle and Landsat Data in Mensiau Village. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 561(1), 012005. DOI: 10.1088/1755-1315/561/1/012005

Siahaya, M. E., Hutauruk, T. R., Aponno, H. S. E. S., Hatulesila, J. W., & Mardhanie, A. B. (2016). Traditional ecological knowledge on shifting cultivation and forest management in East Borneo, Indonesia. International Journal of Biodiversity Science, Ecosystem Services & Management, 12(1–2), 14–23. DOI: 10.1080/21513732.2016.1169559

Suhardiman, A., Hidayat, A., Applegate, G., & Colfer, C. J. P. (2002). Manual praktek mengelola hutan dan lahan: Suatu kombinasi pengetahuan tradisional masyarakat Dayak Kenyah dengan ilmu-ilmu kehutanan dan pertanian. Center for International Forestry Research (CIFOR). DOI: 10.17528/cifor/001104

Ask Our Expert

Join hands with GAIA, your dedicated partner in Southeast Asia, to make a lasting impact on our planet. With our expert team and local insights, we help you meet your climate, biodiversity, and social goals efficiently and effectively.

Contact Form