Bayangkan bila anda dalam kondisi memperpanjang kontrak sewa kantor di mana terdapat terdapat lima halaman kertas klausul yang biasanya selalu ditemukan seputar hal umum terkait dengan negosiasi berupa berapa harga per meter persegi, lama kontrak, dan fasilitas apa saja yang didapat.
Sadar atau tidak, ada satu hal penting yang tidak pernah masuk dalam proses negosiasi tersebut, yaitu
“Berapa ton karbon yang akan dihasilkan gedung tersebut selama Anda menyewanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab?”
Celah inilah yang sekarang sedang diatasi oleh sebuah tren baru bernama green lease (sewa hijau). Dan pergerakannya di tingkat global jauh lebih cepat dari yang kita bayangkan. Sederhananya, green lease adalah kontrak sewa properti komersial (seperti kantor atau toko) yang memasukkan poin-poin ramah lingkungan sebagai bagian resmi dari perjanjian hukum. Jadi, ini bukan sekadar janji manis di atas kertas kontrak. Ini adalah komitmen hukum antara pemilik gedung dan penyewa untuk sama-sama menghemat energi, mengurangi emisi karbon, dan menjaga lingkungan secara terukur.
Building Control Authority (BCA) Singapura menyebutnya sebagai aturan main agar gedung dikelola dan ditempati secara berkelanjutan. Bedanya dengan kontrak sewa biasanya yaitu pada urusan biaya dan fasilitas. Sedangkan Green lease menambahkan satu lapis aturan lagi, yaitu data pemakaian listrik harus transparan, target emisi harus jelas, dan kedua belah pihak harus sama-sama bertanggung jawab atas hasilnya.
Hal ini mulai ramai dibahas diberbagai belahan dunia. Alasannya sederhana, gedung-gedung di dunia ternyata sangat boros energi. Menurut data International Energy Agency (IEA), operasional gedung menyumbang 26% emisi energi global. Angka ini bahkan lebih besar daripada polusi yang dihasilkan oleh seluruh kendaraan darat di dunia.
Bagi perusahaan besar yang memiliki target bebas emisi (net zero), kantor yang mereka sewa adalah penyumbang polusi terbesar yang paling susah dikontrol. Dalam dunia bisnis, emisi dari kantor sewaan ini masuk ke dalam laporan keberlanjutan perusahaan (disebut Scope 3). Jika sebuah kantor boros listrik, rapor hijau perusahaan anda di mata investor dan klien global otomatis akan menurun. Ditambah lagi, peraturan di luar negeri yang semakin ketat. Di Eropa dan Inggris misalnya, gedung yang boros energi sudah dilarang untuk disewakan. Mau tidak mau, tren ini mulai bergeser dari yang tadinya sekadar pilihan sukarela menjadi sebuah kewajiban.
Green lease memang tidak punya satu format baku, tapi biasanya ada lima poin utama yang wajib ada dalam kontrak:
- Keterbukaan Data Energi : Pemilik gedung dan penyewa wajib saling berbagi data pemakaian listrik, air, dan gas secara berkala. Tanpa data yang transparan, pengelola dan penyewa tidak tahu seberapa boros pada sebuah kantor.
- Memiliki target hemat energi : Ada angka pasti berapa pengurangan konsumsi energi yang harus dicapai setiap tahunnya.
- Renovasi Ramah Lingkungan : Apabila penyewa mau mendesain ulang interior kantor, bahan material dan lampu yang digunakan wajib memenuhi standar hemat energi. Bukan hanya sekadar estetik saja.
- Patungan Biaya & Keuntungan : Jika pemilik gedung keluar modal untuk memperbarui sistem pendingin ruangan (AC) hemat energi, kontrak ini mengatur bagaimana hasil penghematan tagihan listriknya dibagi dua secara adil.
- Sanksi dan Audit : Sebagai bentuk pertanggung jawaban ada audit berkala dan konsekuensi yang jelas kalau salah satu pihak melanggar target lingkungan yang sudah disepakati.
Kebanyakan orang mengira konsep green lease ini hanya mempersulit dan menghamburkan dana. Padahal kenyataannya, data di lapangan menunjukkan hal sebaliknya :
- Tagihan Listrik Turun : Lembaga IMT mencatat, gedung yang menerapkan kontrak ini berhasil menghemat konsumsi energi rata-rata 11% sampai 22%.
- Harga Properti Naik : Gedung yang memiliki sertifikasi hijau terbukti punya harga sewa yang lebih tinggi atau premium di Asia Pasifik.
- Cepat Balik Modal : Biaya yang dikeluarkan untuk membenahi fasilitas gedung rata-rata sudah bisa kembali (break-even) dalam waktu 3 tahun saja. Setelah itu? Murni menjadi penghematan kantong.
- Dilirik Investor Besar : Perusahaan yang menerapkan green lease dinilai memiliki komitmen ESG (Lingkungan, Sosial, & Tata Kelola) yang kuat, sehingga lebih berpeluang masuk ke rantai pasok perusahaan multinasional.
Wilayah Asia Tenggara, seperti Singapura memimpin sangat jauh. Pemerintahannya sudah mengeluarkan panduan resmi bernama Green Lease Toolkit. Pengembang raksasa di sana seperti CapitaLand dan Lendlease juga sudah mewajibkan penyewanya ikut aturan ini. Selain itu di Bangkok, proyek raksasa One Bangkok berkolaborasi dengan penyewa besar seperti Agoda juga sukses memangkas konsumsi listrik untuk lampu hingga 25%.
Bagaimana dengan Indonesia? Kabar baiknya, angin perubahan mulai terasa. Pada Februari 2025 lalu, International Finance Corporation (IFC) mengucurkan dana pinjaman hijau (sustainability-linked loan) pertama di Indonesia khusus untuk proyek ramah lingkungan di properti ritel. Ini adalah sinyal kuat bahwa pasar properti tanah air pun sudah mulai bergerak ke arah sana.
Bahkan lembaga riset JLL memproyeksikan, sebanyak 85% penyewa di Asia Pasifik akan menandatangani kontrak green lease di tahun 2026 ini. Pada akhirnya, tempat bekerja bukan lagi cuma soal gengsi lokasi yang elit atau bagus secara interior saja. Namun bagaimana sebuah kantor dapat menciptakan keberlanjutan untuk masa depan bumi.
Menyewa sebuah kantor hari ini adalah penentu, apakah bisnis yang dijalankan sekarang ini memperparah krisis iklim, atau justru menjadi bagian dari solusinya? Green lease adalah cara paling logis agar pemilik gedung dan penyewa bisa berjalan di jalur yang sama.
Penulis : Kevin Husein/ Climate Officer Gaia Indonesia
Referensi:
Baker McKenzie. (2026). Global sustainable buildings index: Asia Pacific green leases. Baker McKenzie Resource Hub. https://resourcehub.bakermckenzie.com/en/resources/global-sustainable-buildings-index/asia-pacific/singapore/topics/green-leases
European Commission. (2026). Energy performance of buildings directive (EPBD). European Commission Energy Topics. https://energy.ec.europa.eu/topics/energy-efficiency/energy-performance-buildings/energy-performance-buildings-directive_en
Institute for Market Transformation [IMT]. (2024). The value of green leases: Building performance and energy savings. IMT Reports. https://imt.org/the-value-of-green-leases/
International Energy Agency [IEA]. (2025). Buildings energy system: Tracking clean energy progress. IEA Paris. https://www.iea.org/energy-system/buildings



