Sebuah proyek karbon dan inisiatif Nature-based Solution (NbS) di suatu hutan bisa saja memiliki laporan yang rapi dan telah bersertifikasi. Namun ada juga realita di lapangan menunjukkan kawasan yang dikelolanya sunyi dan sepi dari satwa: tanpa primata, tanpa burung pemakan buah, tanpa predator kunci. Pohon masih berdiri tetapi proses ekologis yang menopangnya telah lama runtuh.
Fenomena ini dikenal sebagai empty forest syndrome (sindrom hutan kosong) — kondisi di mana hutan secara struktural masih tampak utuh, namun telah mengalami defaunasi parah. Defaunasi oleh tekanan perburuan dan konversi lahan telah mengosongkan populasi satwa besar dari sejumlah lanskap hutan yang secara vegetasi masih terlihat baik. Tren defaunasi akibat deforestasi di Indonesia pun beragam, namun indikasi paling kuat ditujukan di Sumatra bagian utara serta Kalimantan bagian barat dan tengah. Inilah yang membuat pemantauan biodiversitas bukan sekadar pelengkap dokumen proyek, melainkan kebutuhan ekologis dan bisnis yang berdampak.
Mengapa Karbon Tidak Bisa Dipisahkan dari Ekologi
Kemampuan hutan menyimpan karbon secara stabil tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pohon, tetapi oleh kelangsungan proses ekologis yang menopangnya. Aspek paling kritis dalam regenerasi hutan adalah pemencaran biji. Sekitar 81% spesies pohon di hutan tropis bergantung pada satwa untuk penyebaran biji mereka. Ketika populasi frugiora besar — seperti primata, tapir, rangkong — berkurang akibat perburuan atau kehilangan habitat, rantai ekologis ini jadi terputus.
Dampak pemencaran biji yang terganggu terhadap karbon lebih besar dari yang sering disadari. Peneliti memperkirakan bahwa gangguan pemencaran biji dapat mengurangi laju akumulasi karbon di kawasan restorasi rata-rata hingga 57%. Hilangnya primata besar dan tapir misalnya di wilayah Neotropis diestimasikan berefek pada penurunan biomassa pohon sekitar 2,5–5,8%, dengan kerugian tertinggi bisa mencapai 37,8% di area tertentu. Sementara itu, defaunasi satwa pemakan buah bertubuh besar di Asia Tenggara bahkan berpotensi menurunkan biomassa karbon secara signifikan.
Regulasi dan Standar: Dari Sukarela ke Kewajiban
Pemantauan biodiversitas kini tertanam dalam berbagai kerangka standar dan regulasi yang mengatur proyek karbon dan NbS. Program VCS-CCB dari standar Verra mewajibkan penentuan biodiversity baseline, penilaian dampak terhadap spesies dengan nilai konservasi tinggi (NKT), dan rencana pemantauan berkala. Plan Vivo mensyaratkan dokumentasi manfaat ekosistem termasuk keanekaragaman hayati. International Finance Corporation (IFC) — dalam Performance Standard 6 (IFC PS6) — mewajibkan hierarki mitigasi dampak terhadap habitat kritis dengan pemantauan sebagai komponen wajib.
Pada level pelaporan keuangan korporasi, rekomendasi TNFD (Taskforce on Nature-related Financial Disclosures) mendorong perusahaan melaporkan ketergantungan dan dampak aktivitas mereka terhadap alam, termasuk biodiversitas, sebagai bagian dari manajemen risiko keuangan. Per Februari 2025, lebih dari 526 perusahaan dan institusi keuangan global telah berkomitmen mengadopsinya. European Sustainability Reporting Standards (ESRS E4) di bawah CSRD Eropa pun turut mengintegrasikan pendekatan ini untuk menjangkau perusahaan global yang beroperasi atau berinvestasi di Indonesia.
Di tingkat nasional, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan Perpres 98/2021, mengukuhkan posisi biodiversitas secara eksplisit dalam kerangka hukum karbon Indonesia. Regulasi ini mengakui biodiversitas sebagai nilai bukan karbon yang wajib diinformasikan kepada publik (Pasal 94 ayat 2g) dan mewajibkan setiap pengajuan Offset Emisi GRK untuk menyertakan analisis dampak lingkungan (Pasal 65 ayat 3d).
Lebih jauh, kerangka MRV (Measurement, Reporting, and Verification) terintegrasi dalam Pasal 76–84 mewajibkan validasi dan verifikasi oleh lembaga independen. Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dalam Pasal 25 ayat 1 kemudian membuka ruang bagi klaim nilai tambah ekologis yang tervalidasi untuk dapat dibayarkan secara resmi. Data biodiversitas yang terstandar dengan demikian bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif — ia adalah fondasi untuk mengakses lapisan nilai tambah yang ditawarkan oleh regulasi ini.
Tiga Kesalahan Umum yang Melemahkan Proyek
- Baseline bukan sistem pemantauan. Tinjauan ahli terhadap 80 proyek REDD+ global menemukan bahwa sebagian besar proyek menetapkan tujuan biodiversitas di atas kertas, namun sangat sedikit yang menerapkan metode pemantauan memadai. Tanpa data longitudinal, proyek tidak dapat menunjukkan tren perubahan — yang justru merupakan inti pembuktian kepada auditor pihak ketiga.
- Survei satu musim menghasilkan gambaran parsial. Banyak spesies kunci — mamalia nokturnal, raptor, primata — bersifat musiman atau bergantung pada siklus fenologi tertentu. Monitoring yang dilakukan hanya sekali di awal proyek akan selalu melewatkan sebagian penting dari komunitas yang ada. Kondisi ini juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan dalam kerangka MRV Perpres 110/2025 (Pasal 77 ayat 4).
- Data yang tidak terstandar tidak bisa diverifikasi. Tanpa protokol yang konsisten — panjang transek, jam survei, kapasitas identifikasi surveyor, dsb. — data dari berbagai periode atau tim lapangan tidak bisa dibandingkan secara valid. Data semacam ini akan sulit bahkan berpotensi tidak akan lolos proses verifikasi ketat oleh lembaga independen, sehingga mengancam seluruh klaim manfaat proyek.
Peluang Strategis: Biodiversitas sebagai Aset
Biodiversitas tidak lagi sekadar co-benefit dalam proyek iklim — ia bergerak menjadi aset yang dapat diperdagangkan secara mandiri, yang dikenal sebagai Biodiversity Credits. Upaya perlindungan dan pemulihan untuk mencapai peningkatan bersih (net-positive gain) biodiversitas kini dalam proses standardisasi global yang intensif, bahkan beberapa proyek sudah ditahap pendanaan. Prinsip-prinsip seperti nilai tambah (additionality), ketahanan (durability), dan transparansi (transparency) menjadi prasyarat utama agar memiliki integritas tinggi sebelum instrumen ini bisa berskala.
Model stacked benefits — satu kawasan proyek yang menghasilkan carbon credit sekaligus biodiversity credit — menjadi model bisnis yang semakin menarik. Syaratnya hanya satu: data monitoring yang cukup kuat untuk membuktikan setiap lapisan manfaat secara terverifikasi. Inilah yang menjadikan sistem monitoring yang dirancang baik sejak awal bukan sebagai biaya tambahan, melainkan investasi nilai.
Bagi Indonesia, peluang ini sangat strategis. Dengan menyimpan sekitar 10% spesies mamalia dunia dan berada di jantung segitiga keanekaragaman hayati Indo-Pasifik, proyek-proyek yang mengintegrasikan pemantauan biodiversitas secara kuat akan memiliki posisi yang jauh lebih baik — baik dalam negosiasi dengan pembeli kredit karbon premium maupun dalam proses due diligence oleh investor internasional. Perpres 110/2025 semakin memperkuat posisi ini melalui mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja yang memberikan dasar hukum bagi klaim nilai ekologis tambahan yang dapat dibayarkan secara resmi.
Apakah proyek yang sudah didesain bisa menjawab pertanyaan ekologis — bukan hanya pertanyaan akuntansi karbon? Apakah data biodiversitas yang ada cukup terstandar untuk lolos verifikasi pihak ketiga? Apakah ada manfaat ekologis yang belum terdokumentasi, yang sebenarnya bisa meningkatkan nilai proyek secara signifikan? Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sejak awal adalah langkah pertama menuju proyek karbon dan NbS yang benar-benar kredibel dan kompetitif. Di Gaia Indonesia, kami percaya bahwa ekologi yang kuat dan nilai bisnis yang solid bukan dua hal yang berlawanan — melainkan dua sisi dari proyek berkelanjutan yang dirancang dengan baik.
Penulis : Muhammad Farhan Adyn/ Sustainable Commodities Officer Gaia Indonesia
Referensi
Chanthorn, W., Hartig, F., Brockelman, W. Y., Srisang, W., Nathalang, A., & Santon, J. (2019). Defaunation of large-bodied frugivores reduces carbon storage in a tropical forest of Southeast Asia . Scientific Reports, 9(1), 10015. doi:10.1038/s41598-019-46399-y
Fricke, E. C., Cook-Patton, S. C., Harvey, C. F., & Terrer, C. (2025). Seed dispersal disruption limits tropical forest regrowth. Proceedings of the National Academy of Sciences, 122(30), e2500951122. doi:10.1073/pnas.250095112
James, D., Seaman, I., Voigt, M., Deere, N. J., Winarni, N. L., Mumbunan, S., . . . Struebig, M. J. (2025). Identifying deforestation and defaunation fronts in Indonesia’s tropical forests. EcoEvoRxiv. doi:10.32942/X24M2T
OECD. (n.d.). Scaling Up Biodiversity-Positive Incentives: Delivering on Target 18 of the Global Biodiversity Framework. Paris: OECD Publishing. doi:10.1787/19b859ce-en.
Panfil, S., & Harvey, C. (2016). REDD+ and Biodiversity Conservation: A Review of the Biodiversity Goals, Monitoring Methods, and Impacts of 80 REDD+ Projects. Conservation Letters, 9, 143-150. doi:10.1111/conl.12188
Peres, C. A., Emilio, T., Schietti, J., Desmoulière, S. J., & Levi, T. (2016). Dispersal limitation induces long-term biomass collapse in overhunted Amazonian forests. Proceedings of the National Academy of Sciences, 113(4), 892-897. doi:10.1073/pnas.1516525113
Redford, K. (1992). The empty forest. BioScience, 42(6), 412–422. doi:10.2307/1311860
Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. (2023). Recommendations of the Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (v1.0). TNFD. Retrieved from https://tnfd.global/wp-content/uploads/2023/08/Recommendations-of-the-Taskforce-on-Nature-related-Financial-Disclosures.pdf
Wunder, S., Fraccaroli, C., Bull, J. W., Dutta, T., Eyres, A., Evans, M. C., . . . zu Ermgassen, S. O. (2025). Biodiversity Credits: An Overview of the Current State, Future Opportunities, and Potential Pitfalls. Business Strategy and the Environment, 34(7), 8470-8499. doi:10.1002/bse.70018
Presiden Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Ditetapkan 10 Oktober 2025. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172



