Indonesia memasuki fase penting dalam pengembangan perdagangan karbon. Pemerintah menargetkan pasar karbon dapat berjalan lebih luas pada Juli 2026 mendatang seperti yang disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo sebagai utusan presiden bidang energi dan iklim pada media awal Februari 2026 lalu. Pernyataan tersebut juga mengacu pada kerangka regulasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. Arah tersebut membawa optimisme baru dalam upaya menjaga hutan, mengurangi emisi, serta mendorong ekonomi hijau yang dapat berjalan beriringan.
Perkembangan proyek karbon menjadi perbincangan sebagai solusi dalam mengatasi perubahan iklim yang secara teknis dapat terukur mulai dari angka prediksi emisi yang dapat dikurangi, serta metodologi yang jelas yang disertai skema manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Namun beberapa catatan ditingkat tapak masih terdapat ketidaktahuan akan pemahaman terkait ekonomi hijau karbon tersebut. Pertanyaan yang muncul apakah masyarakat benar-benar memahami apa itu proyek karbon dan apa yang dapat dirasakan bagi masyarakat?
Dalam proses perjalanan di lapangan, istilah seperti emisi, baseline, atau kredit karbon (carbon credit) terasa asing bagi masyarakat yang tinggal berdekatan dengan hutan. Bukan karena mereka tidak mampu memahami, namun istilah bahasa yang disampaikan tidak terhubung langsung dan gamblang diterima oleh masyarakat. Sering kali di sini terjadi kesalah pahaman karena terlalu cepat dalam menjelaskan karbon sebagai konsep global dan luas, tanpa terlebih dahulu menerjemahkannya ke dalam realitas kehidupan di masyarakat.
Dalam satu titik penulis menyadari bahwa tidak bisa memaksakan masyarakat begitu saja dalam memahami keseluruhan dalam pengembangan proyek karbon secara utuh, mulai dari hulu ke hilir. Bukan karena ketidak mampuan mereka, namun karena tidak semua bagian dari sistem tersebut relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka. Refleksi ini membawa penulis pada satu hal penting, bahwa sebuah proses tidak boleh direduksi menjadi sekadar bukti administratif. Jauh dari hal yang lebih krusial adalah, bagaimana memastikan masyarakat memahami dan mengerti tentang sebuah proyek karbon secara nyata, bukan hanya sekadar hadir dalam sebuah pertemuan.
Alih-alih berbicara tentang angka kredit karbon dan emisi, pendekatan yang terlalu teknokratis cenderung menempatkan masyarakat hanya sebagai objek implementasi, bukan sebagai subjek yang memiliki pemahaman dan agensi. Temuan ini sejalan dengan kajian dalam hasil laporan World Bank (2018) tentang Social Sustainability and Inclusion serta studi CIFOR mengenai implementasi REDD+, yang menunjukkan bahwa keberhasilan inisiatif berbasis komunitas sangat bergantung pada tingkat kepercayaan, pemahaman, dan keterlibatan yang bermakna (meaningful participation).
Proses seperti Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi ruang untuk membangun legitimasi sosial tersebut. Namun, ketika FPIC direduksi menjadi sekadar pemenuhan persyaratan administratif, maka fungsi utamanya sebagai mekanisme pembelajaran dan negosiasi sosial menjadi hilang. FPIC tidak bisa dipercepat durasinya demi efisiensi, karena yang dikorbankan bukan hanya soal waktu, melainkan landasan jangka panjang proyek itu sendiri. Proses ini membutuhkan pendekatan dan kehadiran secara konsisten di lapangan, bukan hanya datang menyampaikan materi, tetapi juga menjawab pertanyaan, mengklarifikasi kekhawatiran, dan menyesuaikan pendekatan berdasarkan respon masyarakat.
Pendekatan yang efektif justru dimulai dari hal yang paling dekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti air yang tetap mengalir jika hutan terjaga, keanekaragaman hayati yang masih hidup, dan bencana alam yang sering terjadi antara lain banjir, cuaca ekstrem, hingga kemarau berkepanjangan yang dapat mengancam kehidupan petani serta nelayan akan ketersediaan pangan. Dari dampak tersebut masyarakat merasakan secara langsung dan nyata, bukan sekadar istilah teknis.
Perkembangan perdagangan karbon di Indonesia ke depan menunjukkan kemajuan yang signifikan dari sisi regulasi dan kesiapan sistem, dengan potensi ekonomi yang besar dalam mendukung upaya pengendalian perubahan iklim. Namun, keberhasilan mekanisme ini tidak hanya ditentukan oleh kekuatan desain teknis atau pasar, melainkan oleh sejauh mana konsep tersebut dapat diterjemahkan, dipahami dan diterima masyarakat. Dalam konteks ini, bagaimana pendekatan yang dilakukan benar-benar menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek implementasi proyek. Proses FPIC perlu dipandang bukan sebagai sebuah persyaratan administratif, tetapi ruang dialog sehingga memungkinkan terbentuknya pemahaman yang setara dan terlegitimasi secara kuat demi keberlanjutan yang lebih inklusif.
Penulis : Uswatun Khasanah Enggar Saptaningrum/ Social Development Officer Gaia Indonesia
Referensi:
CNBC Indonesia. (2026). Pasar karbon RI ditargetkan jalan di Juli 2026. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20260203112737-4-707687/pasar-karbon-ri-ditargetkan-jalan-di-juli-2026
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
World Bank. (2018). Social Sustainability and Inclusion in Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Washington, DC: World Bank.
CIFOR. (2014). REDD+ on the Ground: A Case Book of Subnational Initiatives across the Globe. Bogor: Center for International Forestry Research.
CIFOR. (2017). The Social Impacts of REDD+ Initiatives: A Review of Evidence. Bogor: Center for International Forestry Research.
UN-REDD Programme. (2013). Guidelines on Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
IPCC. (2022). Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability. Cambridge University Press.



