Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan, sekaligus membuka ruang yang lebih jelas bagi pelibatan masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, dalam aksi mitigasi perubahan iklim berbasis hutan.
Kehadiran Permenhut No. 6 Tahun 2026 penting untuk dibaca tidak hanya sebagai aturan teknis perdagangan karbon, tetapi juga sebagai momentum untuk meninjau kembali peran masyarakat yang selama ini berada di garis depan perlindungan hutan. Dalam banyak konteks, Masyarakat Adat telah lama menjaga wilayah adat, hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati melalui praktik pengelolaan berbasis pengetahuan lokal, aturan adat, dan relasi sosial-ekologis yang telah berlangsung lintas generasi. Namun, ruang baru ini juga perlu dibaca secara hati-hati. Pelibatan Masyarakat Adat dalam perdagangan karbon tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan hak, kapasitas kelembagaan, kesiapan dokumen, kebutuhan pendampingan, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil. Dengan kata lain, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 memang membuka peluang, tetapi peluang tersebut tidak otomatis mudah diakses oleh seluruh masyarakat adat. Masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan wilayahnya. Hutan bagi masyarakat adat bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, budaya, spiritualitas, dan sistem kehidupan sehari-hari. Dalam banyak komunitas, terdapat aturan adat yang mengatur bagaimana hutan boleh dimanfaatkan, bagian mana yang harus dilindungi, kapan suatu lahan dapat dibuka, serta sumber daya apa yang tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan.
Praktik-praktik tersebut sering kali tidak disebut sebagai “aksi mitigasi” dalam bahasa teknis kebijakan iklim. Namun secara nyata, pengelolaan wilayah adat dapat membantu menjaga tutupan hutan, mempertahankan stok karbon, mengurangi risiko deforestasi, dan melindungi fungsi ekologis bentang alam. Ketika hutan tetap berdiri, karbon tetap tersimpan dalam biomassa pohon, akar, tanah, dan ekosistem sekitarnya. Sebaliknya, ketika hutan rusak atau dikonversi, karbon yang tersimpan dapat terlepas ke atmosfer dan memperburuk krisis iklim. Karena itu, masyarakat adat tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat dari proyek karbon. Mereka perlu dilihat sebagai aktor penting dalam mitigasi perubahan iklim, terutama karena pengetahuan lokal dan tata kelola adat telah menjadi bagian dari sistem perlindungan lanskap dalam jangka panjang. Sebelum membahas peluang masyarakat adat dalam perdagangan karbon, penting untuk memahami posisi Hutan Adat dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Selama ini, pemerintah telah menyediakan ruang pengakuan hak penguasaan hutan bagi masyarakat adat melalui skema Hutan Adat. Skema ini berbeda dengan skema Perhutanan Sosial lainnya yang pada umumnya memberikan izin kelola dalam jangka waktu tertentu.
Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan atas hak Masyarakat Hukum Adat terhadap wilayah hutannya. Artinya, Hutan Adat tidak semata-mata dipahami sebagai izin pengelolaan, tetapi sebagai pengakuan terhadap hubungan historis, sosial, budaya, dan hukum antara masyarakat adat dengan wilayahnya. Namun, dalam praktiknya, proses untuk memperoleh pengakuan Hutan Adat tidak sederhana. Masyarakat Adat umumnya harus terlebih dahulu memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui pemerintah daerah. Setelah itu, barulah proses pengajuan Hutan Adat dapat dilanjutkan kepada Kementerian Kehutanan. Tahapan ini sering kali membutuhkan waktu panjang, dukungan administrasi, peta wilayah adat, dokumen kelembagaan adat, bukti sejarah penguasaan wilayah, serta proses verifikasi yang tidak selalu mudah dipenuhi oleh komunitas di tingkat tapak. Kondisi ini membuat banyak masyarakat adat masih menghadapi hambatan untuk mendapatkan pengakuan formal atas wilayah hutannya.
Padahal, pengakuan tersebut menjadi sangat penting ketika wilayah adat mulai masuk ke dalam diskusi yang lebih luas mengenai mitigasi perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon, dan perdagangan karbon kehutanan. Permenhut No. 6 Tahun 2026 mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Regulasi ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola Nilai Ekonomi Karbon dan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Salah satu hal penting dari regulasi ini adalah adanya ruang pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan karbon kehutanan. Permenhut ini memberikan sinyal bahwa perdagangan karbon tidak hanya menjadi ruang bagi pelaku usaha besar atau pemegang izin kehutanan, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, masyarakat adat memiliki posisi strategis. Banyak wilayah adat berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, baik sebagai penyimpan karbon, habitat keanekaragaman hayati, sumber air, maupun lanskap yang penting bagi kehidupan masyarakat. Jika dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, perdagangan karbon dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, peluang tersebut tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai jalan cepat bagi masyarakat adat untuk menjual karbon. Perdagangan karbon bukan hanya soal keberadaan hutan, tetapi juga berkaitan dengan legalitas wilayah, desain kegiatan mitigasi, data dasar, perhitungan emisi, pemantauan, validasi, verifikasi, pelaporan, dan mekanisme pembagian manfaat. Di sinilah tantangan utama muncul. Banyak masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal dan praktik pengelolaan hutan yang kuat, tetapi tidak selalu memiliki kapasitas teknis, kelembagaan, hukum, dan finansial untuk mengembangkan proyek karbon secara mandiri.
Pengembangan proyek karbon membutuhkan proses yang panjang dan kompleks. Masyarakat perlu menyiapkan berbagai dokumen, mulai dari informasi wilayah, data sosial, data tutupan hutan, desain kegiatan mitigasi, analisis risiko, rencana pemantauan, hingga dokumen yang menjelaskan bagaimana manfaat akan dibagikan. Selain itu, proses validasi, verifikasi, registrasi, dan transaksi karbon juga membutuhkan biaya yang tidak kecil. Dengan demikian, meskipun masyarakat adat secara substansi telah berkontribusi dalam menjaga hutan dan stok karbon, mereka tetap dapat tertinggal dalam mekanisme formal perdagangan karbon apabila tidak memiliki dukungan yang memadai. Kesenjangan ini penting untuk diperhatikan agar perdagangan karbon tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki modal, jaringan, dan kapasitas teknis yang kuat. Selama ini, proses pengakuan Hutan Adat, penguatan kelembagaan masyarakat, pemetaan wilayah adat, hingga pengembangan proyek berbasis hutan sering kali melibatkan dukungan dari mitra pendamping. Mitra tersebut dapat berasal dari NGO, akademisi, lembaga riset, pemerintah, maupun perusahaan.
Dukungan mitra pendamping dapat sangat membantu, terutama dalam penyusunan dokumen, pemetaan wilayah, fasilitasi konsultasi masyarakat, penguatan kelembagaan, penyusunan rencana kegiatan, serta penghubung dengan pemerintah dan pasar karbon. Tanpa dukungan semacam ini, banyak komunitas akan kesulitan mengikuti proses administratif dan teknis yang panjang. Namun, keberadaan mitra pendamping juga perlu dilihat secara kritis. Masyarakat Adat yang memiliki akses terhadap pendampingan biasanya memiliki peluang lebih besar untuk memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan masuk ke dalam skema pendanaan atau perdagangan karbon. Sebaliknya, masyarakat adat yang tidak memiliki mitra pendamping dapat semakin tertinggal, meskipun mereka memiliki wilayah adat dan praktik pengelolaan hutan yang kuat.
Karena itu, pendampingan tidak boleh menggantikan posisi masyarakat adat sebagai pemilik hak dan aktor utama. Pendampingan seharusnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas, posisi tawar, dan kemandirian masyarakat. Dalam konteks perdagangan karbon, hal ini penting agar masyarakat adat tidak hanya menjadi pihak yang “dilibatkan”, tetapi benar-benar memahami, menyetujui, mengelola, dan memperoleh manfaat secara adil dari proyek karbon yang berjalan di wilayahnya. Agar perdagangan karbon benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat, terdapat beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, pengakuan hak atas wilayah adat harus menjadi dasar. Proyek karbon yang masuk ke wilayah masyarakat tanpa kejelasan hak dan persetujuan dapat menimbulkan konflik baru. Dalam konteks ini, pengakuan wilayah, struktur kelembagaan adat, sejarah penguasaan lahan, serta pola pemanfaatan ruang masyarakat perlu dipahami sejak awal. Kedua, Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus dijalankan secara bermakna. FPIC bukan sekadar tanda tangan persetujuan, tetapi proses dialog yang memastikan masyarakat memahami rencana kegiatan, manfaat, risiko, kewajiban, batasan, serta dampak jangka panjang dari proyek karbon. Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk bertanya, menolak, menyampaikan keberatan, atau memberikan persetujuan berdasarkan informasi yang cukup. Ketiga, pembagian manfaat harus adil dan transparan. Nilai ekonomi dari perdagangan karbon sering kali tidak sederhana karena berkaitan dengan biaya pengembangan proyek, validasi, verifikasi, pemantauan, risiko pasar, dan pembagian peran antar pihak. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana manfaat dihitung, siapa yang berhak menerima, bagaimana mekanisme distribusinya, dan bagaimana pengaduan dapat disampaikan. Keempat, penguatan kapasitas masyarakat menjadi kunci. Masyarakat Adat perlu didukung untuk memahami istilah teknis perdagangan karbon, hak dan kewajiban dalam proyek, mekanisme pelaporan, serta risiko sosial-ekonomi yang mungkin muncul. Tanpa penguatan kapasitas, terdapat risiko bahwa masyarakat hanya mengikuti proses secara formal, tetapi tidak benar-benar memahami implikasi dari keputusan yang diambil.
Permenhut No. 6 Tahun 2026 dapat menjadi ruang baru untuk memperkuat peran Masyarakat Adat dalam perdagangan karbon kehutanan. Namun, ruang ini hanya akan bermakna apabila Masyarakat Adat ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek proyek. Sebagai subjek, Masyarakat Adat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, pemetaan wilayah, identifikasi risiko, penyusunan kegiatan, pemantauan, hingga pembagian manfaat. Pengetahuan lokal mereka perlu diakui sebagai bagian penting dalam memahami kondisi lanskap, sejarah pengelolaan lahan, wilayah sakral, sumber penghidupan, serta dinamika sosial di tingkat tapak. Pendekatan seperti ini akan membantu memastikan bahwa perdagangan karbon tidak hanya mengejar penerbitan unit karbon, tetapi juga memperkuat tata kelola hutan, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan manfaat sosial-ekonomi. Dengan kata lain, perdagangan karbon kehutanan seharusnya tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga ruang untuk memperkuat pengakuan, keadilan, dan tata kelola iklim yang lebih inklusif.
Permenhut No. 6 Tahun 2026 memberikan ruang baru bagi pelibatan masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, dalam perdagangan karbon kehutanan. Regulasi ini penting karena memperjelas tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, sekaligus membuka diskusi yang lebih luas mengenai peran masyarakat dalam aksi mitigasi perubahan iklim. Namun, peluang ini tidak boleh dipahami secara sederhana. Masyarakat Adat masih menghadapi tantangan panjang dalam memperoleh pengakuan Hutan Adat, memperkuat kelembagaan, menyiapkan dokumen proyek karbon, memenuhi kebutuhan teknis, serta mengakses pembiayaan dan pendampingan. Tanpa dukungan yang memadai, hanya masyarakat yang memiliki akses terhadap mitra pendamping dan sumber daya teknis yang akan lebih mudah masuk ke dalam mekanisme perdagangan karbon. Karena itu, implementasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 perlu diikuti dengan penguatan kapasitas, pendampingan yang adil, kepastian hak, FPIC yang bermakna, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan. Dengan pendekatan tersebut, Masyarakat Adat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi dapat menjadi aktor utama dalam menjaga hutan, mengurangi emisi, dan membangun tata kelola iklim yang lebih adil.
Syarifudin/ Social Development Specialist Gaia Indonesia



