Perdagangan karbon adalah sebuah konsep yang muncul sebagai bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Prinsip dasar perdagangan karbon adalah memberikan insentif ekonomi kepada pihak-pihak yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara memberikan hak untuk menghasilkan dan menjual “kredit karbon”.
Konsep perdagangan karbon pertama kali diusulkan dalam Protokol Kyoto pada tahun 1997. Protokol ini adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara global. Dalam Protokol Kyoto, negara-negara industri yang terdaftar dalam Annex I (lampiran I) protokol, diwajibkan untuk mengurangi emisi mereka dan diberikan target pengurangan yang spesifik. Namun, Protokol Kyoto juga mengizinkan negara-negara tersebut untuk memperoleh kredit karbon melalui proyek-proyek pengurangan emisi di negara lain.
Protokol Kyoto memperbolehkan penerapan tiga macam mekanisme fleksibel perdagangan karbon, mekanisme tersebut yaitu:
- Perdagangan Emisi (Emission Trading), antar negara Annex I yang memiliki kewajiban mengurangi emisi dapat berjual beli emisi gas rumah kaca.
- Implementasi bersama (Joint Implementation), memungkinkan beberapa negara Annex I melaksanakan proyek perngurangan emisi di negara lain dan mengklaim pengurangan emisi tersebut sebagai bagian dari upaya mereka.
- Mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism), memungkinkan negara Annex I untuk mendukung proyek pengurangan emisi di negara-negara berkembang dan memperoleh kredit karbon sebagai kompensasi.
Perdagangan karbon international mulai aktif sejak berlakunya Protokol Kyoto pada tanggal 26 Februari 2005, masa aktif protokol sejak tahun 2005 hingga 2020 sebelum berganti pada perjanjian baru di tahun 2015 di Paris yang terkenal dengan Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Sebelum tahun 2005, beberapa negara menerapkan pasar karbon secara sukarela dengan tujuan untuk mempersiapkan diri dalam pemenuhan kewajiban protokol.
Denmark memulai perdagangan karbon secara sukarela pada tahun 2001, melalui implementasi Danish CO2 Quota System (Sistem Kuota CO2 Denmark). Sistem ini adalah inisiatif nasional yang didirikan oleh pemerintah Denmark untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca secara sukarela di sektor industri. Dalam kerangka Sistem Kuota CO2 Denmark, pemerintah menetapkan batasan emisi bagi perusahaan-perusahaan industri tertentu. Setiap perusahaan diberikan kuota emisi CO2 yang diizinkan untuk dilepaskan ke atmosfer. Namun, jika perusahaan berhasil mengurangi emisi mereka di bawah batasan yang ditetapkan, mereka dapat menghasilkan kelebihan kuota yang dapat diperdagangkan.
Sistem Kuota CO2 Denmark menjadi salah satu contoh awal dari perdagangan karbon sukarela di tingkat nasional. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk secara sukarela berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi, sambil menghasilkan manfaat ekonomi dan mengurangi dampak lingkungan negatif.
Pada tingkat international, Implementasi CDM menjadi titik awal perdagangan karbon global. Proyek-proyek yang memenuhi kriteria tertentu, seperti proyek energi terbarukan, efisiensi energi, atau pengelolaan limbah, dapat menghasilkan kredit karbon yang kemudian dapat diperdagangkan di pasar karbon internasional. Seiring dengan itu, muncul pula bursa perdagangan karbon dan lembaga-lembaga yang mengawasi perdagangan tersebut. Pasar perdagangan karbon yang paling terkenal dan terbesar di dunia adalah European Union Emissions Trading Scheme (EU ETS) yang mulai beroperasi pada tahun 2005. Skema ini mencakup negara-negara anggota Uni Eropa dan menjadi salah satu pendorong utama dalam perdagangan karbon global.
Di Indonesia perdagangan karbon berjalan secara sukarela sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam permbangunan nasional. Beberapa contoh perdagangan karbon di Indonesia yang telah terjadi yaitu perdagangan karbon dengan skema CDM yang mendukung proyek pengurangan emisi dengan pelestarian hutan dengan mencegah deforestasi dan degradasi hutan.
Salah satu perusahaan di Indonesia yang telah menjalankan perdagangan karbon dengan skema CDM ini yaitu PT. Rimba Makmur Utama dengan proyek bernama Katingan Mentaya Project. Proyek ini berfokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca dengan mencegah deforestasi dan degradasi hutan melalui upaya konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan. Proyek Katingan Mentaya diluncurkan pada tahun 2016 dan berlokasi di wilayah hutan tropis di Kalimantan Tengah, Indonesia. Dalam konteks ini, kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek Katingan Mentaya dapat diperdagangkan di pasar karbon internasional. Penjualan kredit karbon ini memberikan insentif finansial bagi proyek, sehingga membantu mendukung upaya pelestarian hutan dan pengurangan emisi di wilayah tersebut. Melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, proyek Katingan Mentaya tidak hanya berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon, tetapi juga mempromosikan keanekaragaman hayati, mendukung mata pencaharian masyarakat lokal, serta menjaga fungsi ekosistem yang penting.
Perdagangan karbon skema CDM dalam proyek pengelolaan hutan tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan, beberapa desa telah melaksanakan perdagangan karbon secara sukarela. Salah satu desa yang telah melaksanakannya yaitu Desa Aik Bual di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2016, pembayaran pertama didapatkan sebesar 103 juta rupiah dilanjutkan pada tahun 2017 dan 2018 dengan besaran dana yang tidak jauh berbeda. Desa Aik Bual mendapatkan dana perdagangan karbon melalui skema Plan Vivo, yaitu mekanisme sertifikasi yang dikembangkan oleh Plan Vivo Foundation yang secara khusus mengembangkan skema pendanaan karbon di wilayah pesedaan dan ekosistem sekitarnya dengan focus utama proyek meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar hutan.
Perdagangan karbon di Indonesia yang telah berjalan secara sukarela terbukti telah dapat mendukung upaya pencegahan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim dunia, serta memberi dukungan atas upaya pelestarian hutan dengan turut mencaja ekosistem dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dengan adanya regulasi baru perdagangan karbon di Indonesia, diharapkan dapat semakin mendukung upaya pencegahan perubahan iklim dunia serta membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang dianggap sebagai salah satu faktor utama pemicu deforestasi dan degradasi hutan.
Syarifudin/gaiaindonesia




